Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Unpad
SPM adalah unit di bawah Rektor yang bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu universitas melalui asesmen terhadap unit-unit kerja di lingkungan universitas.
Tugas Satuan Penjaminan Mutu
SPM memiliki tugas melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
Fungsi Unit Penjaminan Mutu
a. mengoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu di setiap unit kerja, Fakultas/Sekolah dan Program Studi;
b. mengoordinasikan program peningkatan mutu secara berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi dan audit;
c. mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik dan riset;
d. mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan riset;
e. mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan
riset;
f. menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan pengembangan strategi dan metode pembelajaran serta layanan kegiatan perancangan dan aplikasi pembelajaran sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
g. melakukan reviu terhadap standar mutu akademik dan riset yang disusun oleh direktorat teknis di bidang pendidikan, pendidikan non gelar, riset, hilirisasi dan pengabdian pada masyarakat meliputi:
- pengembangan kurikulum;
- pengembangan metode pengajaran;
- perancangan dan pengembangan aplikasi pembelajaran;
- pengembangan produk inovasi pembelajaran;
- pengembangan strategi dan metode pembelajaran;
- pengembangan bahan ajar;
- standarisasi kualitas Dosen dan peneliti;
- standarisasi kerja sama riset;
- standarisasi kualitas dan relevansi topik riset;
- standar etika akademik dan riset; dan
- standarisasi pelibatan Mahasiswa dan Dosen dalam pengabdian pada masyarakat.
h. mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya.
i. mengoordinasikan penyusunan pedoman dan regulasi teknis terkait standar mutu akademik dan riset di lingkup direktorat teknis, Fakultas/Sekolah dan Program Studi;
j. melaksanakan pengawasan dan evaluasi internal terkait standar mutu akademik dan riset sesuai acuan standar mutu yang ditetapkan;
k. mengoordinasikan pengawasan dan evaluasi eksternal terkait standar mutu akademik dan riset di lingkup Fakultas/Sekolah bersama Unit Penjaminan Mutu;
l. melaksanakan reviu standar penjaminan mutu terhadap borang akreditasi yang disusun oleh Program Studi;
m. memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut atas ketidaksesuaian mutu akademik dan riset di unit kerja tertentu berdasarkan pada pedoman standar mutu yang telah ditetapkan;
n. mengoordinasikan kegiatan monitoring standar mutu akademik dan riset di lingkup Fakultas/Sekolah bersama dengan Unit Penjaminan Mutu;
o. mengoordinasikan pengembangan sumber daya manusia dengan Direktur Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Karier Tenaga Kependidikan dalam rangka pelaksanaan proses akreditasi nasional dan internasional;
p. mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi nasional dan internasional bersama dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah dan Gugus Kendali Mutu Program Studi;
q. mengelola dan mengembangkan hasil monitoring penjaminan mutu di lingkup Fakultas/Sekolah sebagai bahan analisis kebijakan dan tindak lanjut Rektor;
r. mengoordinasikan kesesuaian antara pedoman penjaminan mutu Unpad dengan manual penjaminan mutu yang disusun oleh Unit Penjaminan Mutu di lingkup Fakultas/Sekolah.
