Sistem Penjaminan Mutu Unpad Terus Diperkuat
[Kanal Media Unpad] Pendidikan tinggi perlu memiliki dan melaksanakan sistem penjaminan mutu untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Di Universitas Padjadjaran, hal ini menjadi tugas dari Satuan Penjaminan Mutu (SPM).
Kepala SPM Unpad Prof. Dr. Engkus Kuswarno, M.S., menjelaskan, ada dua fungsi yang dilaksanakan satuan atau lembaga penjaminan mutu di perguruan tinggi, yaitu melaksanakan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) dan sistem penjaminan mutu eksternal (SPME).
Mengacu pada dua tugas utama tersebut, kata Prof. Engkus, maka satuan penjaminan mutu tidak sekadar berkutat pada pendampingan dan penyusunan borang akreditasi, yang termasuk ke dalam peran di SPME.
Hal penting lainnya, satuan penjaminan mutu merupakan semacam early warning system agar semua praktik akademik maupun kelembagaan di perguruan tinggi dapat tetap sesuai standar yang ditetapkan.
“Selama ini yang jadi patokan adalah akreditasi, padahal itu adalah outcome-nya. Yang penting adalah prosesnya, apakah sesuai standar atau tidak,” kata Prof. Engkus.
Prof. Engkus menjelaskan, begitu ditemukan indikasi penyimpangan, satuan penjaminan mutu melakukan early warning agar penyimpangan tersebut sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan. Upaya ini dilakukan agar sistem penjaminan mutu di tingkat internal terus disempurnakan. Hal ini otomatis akan mendukung kualitas penjaminan mutu eksternal.
Lebih lanjut Prof. Engkus mengatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, SPM Unpad melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap praktik penjaminan mutu. Begitu ditemukan ada penyimpangan, SPM akan melakukan early warning melalui pelaporan periodik kepada Senat Akademik. Dari laporan tersebut, Senat Akademik akan menginstruksikan ke pimpinan fakultas untuk memperbaiki.
“Early warning itu menjadi rekomendasi kepada Senat Akademik sebagai lembaga normatif Rektor, berikut solusinya seperti apa,” kata Prof. Engkus.
Sistem ini tidak hanya untuk sektor akademik, tetapi juga mencakup sektor riset. Dengan demikian, tugas pimpinan SPM adalah memperkuat koordinasi, utamanya dengan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk urusan pendidikan serta Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi untuk urusan penjaminan mutu riset.
Ke depan, kata Prof. Engkus, sistem penjaminan mutu seperti ini akan diperkuat dan dikembangkan secara berkelanjutan. Diharapkan, peran SPMI yang dilakukan SPM Unpad dapat ditingkatkan.
Selain koordinasi dengan pimpinan universitas dan senat akademik, koordinasi SPM juga dilakukan dengan Majelis Wali Amanat. Prof. Engkus mengatakan, koordinasi dengan MWA dilakukan untuk hal-hal non-akademik, seperti pemanfaatan alumni hingga kebutuhan penyediaan dan pemanfaatan beragam fasilitas kampus untuk menunjang kegiatan akademik.
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Prof. Engkus menjelaskan, hadirnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi turut mendorong adanya perubahan sistem penjaminan mutu di tingkat universitas.
Berkaitan dengan Permendikbudristek tersebut, SPM Unpad akan merespons dengan melakukan sinkronisasi regulasi yang ada. Saat ini, regulasi mengenai sistem penjaminan mutu di Unpad masih mengacu pada Peraturan Rektor Unpad Nomor 38 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Unpad.
Peraturan tersebut, kata Prof. Engkus, sudah selayaknya untuk diperbarui agar bisa sesuai dengan standar penjaminan mutu yang ditetapkan nasional saat ini.
“Sinkronisasi regulasi kenapa ini harus dilakukan, karena SPM Unpad bertugas mengawal standar, sedangkan standar yang digunakan standar 2016,” kata Prof. Engkus.
Dengan demikian, munculnya Permendikbudristek tersebut kemudian mendorong perguruan tinggi, termasuk Unpad, memperbarui regulasi mengenai sistem penjaminan mutunya.
Setelah sinkronisasi regulasi dilakukan, upaya selanjutnya adalah menyiapkan standar di berbagai proses akademik. Standar ini akan menjadi patokan apakah proses dan luaran dan kegiatan akademik yang berjalan sesuai dengan perencanaan atau tidak. Jika tidak sesuai standar, ada early warning yang akan diberikan.
Terakhir, untuk mendukung dan memperkuat sistem penjaminan mutu internal perlu ada dukungan sistem informasi.
Sistem ini akan langsung memberikan notifikasi early warning apabila ditemukan ada proses yang tidak sesuai standar. “Sistem penjaminan mutu akan kuat apabila didukung dengan teknologi informasi,” kata Prof. Engkus.
Berdasarkan pemaparan tersebut, Prof. Engkus menyimpulkan bahwa ada lima rencana pengembangan kebijakan mutu Unpad pasca terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yaitu sinkronisasi regulasi, pengembangan standar mutu, penjaminan mutu berbasis teknologi informasi, pengembangan early warning system, serta pengembangan laman interaktif dengan fitur dwibahasa.*
Sumber : unpad.acid