SATUAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS PADJADJARAN

Search

SEJARAH SATUAN PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS PADJADJARAN

Lahirnya Satuan Penjaminan Mutu Universitas Padjadjaran dimulai dengan adanya penetapan Strategi Pendidikan Tinggi Jangka Panjang 2003 – 2010 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang dikenal dengan HELTS (Higher Education Long Term Strategy) yang merupakan upaya untuk meningkatkan peran pendidikan tinggi di Indonesia dengan tujuan memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi perubahan global.  

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Tahun 2003 dan diterbitkannya Pedoman Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi oleh Dikti DEPDIKNAS maka seluruh penyelenggara pendidikan dituntut untuk melaksanakan penjaminan mutu. Begitu pula dalam menghadapi perubahan global yang cepat, kebutuhan masyarakat, dan tantangan persaingan yang semakin ketat diperlukan suatu sistem yang dapat mengakomodasi perubahan tersebut. Sistem ini menuntut komitmen yang tinggi pada penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. 

Dipihak lain, paradigma baru manajemen pendidikan tinggi menekankan pentingnya otonomi institusi yang berlandaskan pada akuntabilitas, evaluasi dan akreditasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal tersebut, Universitas Padjadjaran membentuk Tim Penjaminan Mutu pada akhir tahun 2003 dengan SK Rektor No. 3402/J06/Kep/KP/2003 tertanggal 31 Desember 2003. 

Kegiatan penjaminan mutu Unpad dilakukan secara bertahap. Tahun 2004 merupakan tahun persiapan, konsolidasi, dan diskusi antar anggota tim penjaminan mutu yang kemudian disusun dengan melakukan benchmarking ke Universitas Gadjah Mada. Dalam rangka meningkatkan wawasan tentang penjaminan mutu, para anggota tim telah diikutsertakan dalam berbagai kursus, lokakarya, dan pelatihan penjaminan mutu yang diselenggarakan di Jakarta, Jogjakarta, Bogor, dan Jerman. Pada saat itu, kegiatan semacam ini direncanakan akan terus dikembangkan dengan mengirimkan semua anggota tim penjaminan mutu Unpad ke universitas terkemuka di luar negeri. 

Tahun 2005 merupakan tahun pengembangan dengan melakukan upaya-upaya konkrit yang mengarah pada implementasi sistem penjaminan mutu Universitas Padjadjaran. Bentuk kegiatan yang dilaksanakan antara lain workshop dan lokakarya penjaminan mutu tingkat universitas yang diikuti oleh utusan dari fakultas-fakultas, jurusan/bagian, program studi, dan program pascasarjana di lingkungan Unpad. Hasil lokakarya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dibentuknya tim penjaminan mutu di setiap fakultas dan program pascasarjana. Selanjutnya tim penjaminan mutu ini melakukan sosialisasi dan lokakarya di fakultas, jurusan/bagian, dan program studinya. Substansi yang menjadi bahasan utama dalam kegiatan tersebut antara lain mengenai spesifikasi standar mutu di masing-masing fakultas sesuai butir-butir mutu yang tercantum dalam buku Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional. Hasil dari lokakarya tersebut antara lain ditetapkannya kompetensi setiap program studi yang pada gilirannya akan berdampak kepada pengembangan kurikulum di fakultas masing-masing. 

Sebagai landasan hukum bekerjanya tim penjaminan mutu Unpad di atas, adalah Surat Keputusan Rektor Unpad (SK Rektor Nomor 3402/J06/Kep/KP/2003, tanggal 31 Desember 2003). Tahun 2004 SK Rektor Unpad tentang keanggotaan tim jaminan mutu Unpad diterbitkan dengan sedikit perubahan karena ada pergantian antar waktu anggota tim (SK Rektor perbaikan Nomor 3402/J06/Kep/KP/2003, tanggal 28 Juni 2004). Kemudian untuk masa bakti tahun 2005 kembali diterbitkan Surat Keputusan Rektor Nomor 39J/J06/Kep/KP/2005, tanggal 3 Januari 2005 tentang Pembentukan Tim Quality Assurance Universitas Padjadjaran Tahun 2005 yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Suryana Sumantri, S.Psi., M.Si. 

Pada tahun 2005 Tim Quality Assurance Unpad mendapat tugas dari Tim Quality Assurance Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menyusun Praktik Baik (Best Practices) Kemahasiswaan. Dalam penyusunan buku tersebut Tim QA Unpad dibantu oleh para Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan dari Fakultas Hukum, MIPA, dan Peternakan sebagai narasumber (SK Rektor nomor 645B/J06/Kep/2005, tanggal 21 Maret 2005, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Best Practices Bidang Kemahasiswaan dalam Penjaminan Mutu Universitas Padjadjaran Tahun 2005. Setelah Tim Penjaminan Mutu berjalan dan melaksanakan tugas-tugas dalam mengimplementasikan program penjaminan mutu pendidikan tinggi selama tiga tahun, banyak masukan-masukan yang dapat menjadi pertimbangan. Dengan mempelajari mengenai jaminan mutu di universitas lain, baik dalam maupun luar negeri serta masukan dari berbagai pihak melalui diskusi-diskusi informal di Unpad sendiri yang didasarkan pada Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi maka tim jaminan mutu Unpad mengusulkan pada akhir tahun 2006 supaya ada perubahan status menjadi Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Universitas Padjadjaran. 

Pada tanggal 20 April 2007 dengan terbitnya SK Rektor Nomor: 1005/J06/Kep/OT2007, tentang Perubahan Surat Keputusan Tentang Pembentukan Tim Penjaminan Mutu Menjadi Satuan Penjaminan Mutu Universitas Padjadjaran maka secara resmi terjadi perubahan status TPM menjadi SPM yang dikepalai oleh Bethy Suryawathy Hernowo, dr.,Sp.PA(K). Ph.D. Perubahan status ini dilatarbelakangi paradigma baru manajemen pendidikan tinggi yang menekankan pentingnya otonomi institusi yang berlandaskan pada akuntabilitas, evaluasi dan akreditasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan secara berkelanjutan. 

Dalam perjalanannya SPM sempat mengalami perubahan nama menjadi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) yang diketuai oleh Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaya Raharja, M.Si. Kemudian pada tahun 2015 kembali berubah status menjadi Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dipimpin oleh Kepala SPM Dr. Hj. Rd. Funny Mustikasari Elita, M.Si. dan dibantu oleh Wakil Kepala SPM yang dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 2799/UN6.RKT/KP/2015 tanggal 21 September 2015, dan 3204 – 3238/UN6.RKT/KP/2015 tanggal 28 Oktober 2015 dan kemudian nama unit kerja ini ditetapkan dalam Peraturan Rektor No. 70 Tahun 2015 yang kemudian mengalami penyesuaian seiring dengan perubahan struktur organisasi melalui Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2020. 

Sejak tanggal 18 Agustus 2023, Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Unpad dikepalai oleh Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, MS dan dibantu oleh Wakil Kepala SPM Prof. Ir. Euis Tintin Yuningsih, ST., MT., Ph.D., IPU sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 1427/UN6.RKT/Kep/HK/2023. Dalam melaksanakan proses penjaminan mutu SPM melakukan koordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) di Fakultas/Sekolah di lingkungan Universitas Padjadjaran yang dipimpin oleh Ketua Unit Penjaminan Mutu (UPM).