Tugas dan Fungsi Unit Penjaminan Mutu dan Gugus Kendali Mutu
Tugas Satuan Penjaminan Mutu
Melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
Fungsi Satuan Penjaminan Mutu
Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik;
- Menyusun berbagai pedoman dan dokumen sistem penjaminan mutu;
- mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sistem penjaminan mutu di Unpad bekerjasama dengan Unit Penjaminan Mutu Fakultas;
- Mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
- Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
- Menyusun dan mengembangkan sistem audit internal mutu bidang akademik berbasis teknologi informasi untuk mengendalikan ketercapaian standar mutu;
- Mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi hasil audit internal di semua unit kerja, berikut tindak lanjut perbaikan dan dokumentasinya
- Mengoordinasikan pengembangan sumber daya manusia untuk pelaksanaan audit internal mutu;
- Mengoordinasikan kegiatan pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dalam pelaksanaan proses akreditasi nasional dan internasional;
- Bersama Wakil Rektor Bidang Organisasi dan Perencanaan mengoordinasikan pengembangan sistem peringatan dini berbasis teknologi informasi (early warning system) untuk menjamin peningkatan kualifikasi akreditasi nasional dan internasional;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan sistem pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi nasional dan internasional;
- Memantau tindak lanjut saran asesor akreditasi nasional dan internasional;
- Mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di bidangnya; dan
- Menyusun laporan tahunan terkait penjaminan mutu kepada Rektor.