[spm.unpad.ac.id] Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Universitas Padjadjaran terus berupaya meningkatkan pelaksanaan penjaminan mutu internal melalui penyusunan dan pembaruan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendukung upaya tersebut, SPM Unpad telah membentuk tim penyusun Dokumen SPMI Tahun 2026.
Sebelumnya, SPM Unpad telah menerbitkan Dokumen SPMI pada tahun 2024. Seiring terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta adanya penyesuaian terhadap berbagai regulasi terkait lainnya, dokumen tersebut perlu diperbarui.
Sebagai langkah awal, SPM Unpad menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen SPMI Tahun 2026 di Ruang Rapat Livin Lantai 2 Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh tim ad hoc penyusun Dokumen SPMI.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan dan mengoptimalkan proses penyusunan Dokumen SPMI, baik melalui pembaruan dokumen yang telah ada maupun penyusunan dokumen baru,” ujar Wakil Kepala SPM Unpad, Prof. Ir. Noor Istifadah, M.C.P., Ph.D.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas penyesuaian dokumen SPMI terhadap regulasi terbaru, pembagian tugas tim penyusun, serta rencana dan jadwal kerja ke depan.
Kepala SPM Unpad, Prof. Ir. Euis Tintin Yuningsih, S.T., M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa tahap awal yang perlu dilakukan adalah mempelajari berbagai peraturan dan dokumen yang menjadi dasar penyusunan SPMI.
“Ada banyak peraturan yang harus kita pelajari sebelum menyusun dokumen ini,” kata Prof. Euis.*
Laporan oleh: Artanti Hendriyana

