BAN PT atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang didirikan pada Tahun 1994 berdasarkan peraturan pemerintah, merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan  akreditasi terhadap Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (PS) di Indonesia, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), maupun Pendidikan Keagamaan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, relevansi akademik, dan efesiensi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Pengajuan akreditasi melalui BAN-PT melalui beberapa proses, yaitu:

  1. Pengajuan melalui SAPTO -> Akses dan unggah dokumen.

Institusi mengajukan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) atau Akreditasi Program Studi (APS) melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO).

  1. Validasi Administrasi -> Pengecekan kelengkapan oleh BAN-PT.

Dokumen administrasi yang telah diunggah melalui SAPTO akan diperiksa oleh BAN-PT, apabila terdapat kekurangan, institusi harus melakukan revisi.

  1. Asesmen Kecukupan (AK) -> Evaluasi dokumen secara mendetail oleh Asesor Ahli.

Dokumen yang lolos validasi akan masuk ke  tahap asesmen kecukupan oleh asesor ahli, meliputi berbagai aspek seperti, Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana Prasarana, Manajemen, dan luaran Tridharma.

  1. Asesmen Lapangan (AL) -> (Jika Diperlukan).

Setelah proses asesmen kecukupan selesai, BAN-PT bisa melanjutkan dengan kunjungan langsung dari asesor untuk memastikan kebenaran dokumen dan kondisi kampus secara keluaran.

  1. Penetapan Peringkatan -> BAN-PT menetapkan akreditasi dan mengumumkannya.

Hasil asesmen kemudian dianalisis dan ditetapkan peringkat akreditasinya berdasarkan beberapa kategori,  (Unggul, Baik Sekali, Baik, atau Tidak Terakreditasi) untuk institusi yang belum memenuhi standar minimum.

  1. Pemantauan dan Perpanjangan -> BAN-PT melakukan pemantauan secara berkala.

Kini BAN-PT memberlakukan mekanisme automasi atau metode perpanjangan status akreditasi program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan secara otomatis tanpa melalui asesmen lapangan oleh asesor. Mekanisme ini memantau dan mengevaluasi mutu berdasarkan data dan informasi yang tersedia di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

NoDokumen
1Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 36 Tahun 2025 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Status Terakreditasi dan Status Terakreditasi Unggul
2Naskah Akademik
3Kriteria, Indikator, Prosedur Asesmen, dan Penilaian Akreditasi
4Panduan Penyusunan Laporan Kinerja Program Studi
5Panduan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri
6Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Empat/Sarjana Terapan untuk Perolehan Status Terakreditasi
7Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi Program Studi pada Program Diploma Empat/Sarjana Terapan untuk Perolehan Status Terakreditasi Unggul
8Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana untuk Perolehan Status Terakreditasi
9Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana untuk Perolehan Status Terakreditasi Unggul
10Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi Program Studi pada Program Profesi untuk Perolehan Status Terakreditasi
11Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi Program Studi pada Program Profesi untuk Perolehan Status Terakreditasi Unggul
12Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi Program Studi pada Program Magister untuk Perolehan Status Terakreditasi
13Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi Program Studi pada Program Magister untuk Perolehan Status Terakreditasi Unggul
14Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi Program Studi pada program Doktor untuk Perolehan Status Terakreditasi
15Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi Program Studi pada Program Doktor untuk Perolehan Status Terakreditasi Unggul

Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik adalah lembaga akreditasi independen yang dibentuk oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk melakukan penilaian mutu eksternal terhadap program studi di bidang keteknikan nasional, menggantikan peranan BAN-PT untuk prodi teknik dan mempromosikan kultur mutu berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

LAM TEKNIK mengembangkan Sistem Akreditasi Teknik Indonesia (SAKTI) untuk proses akreditasi program studi keteknikan. Seluruh proses akreditasi LAM Teknik dilakukan melalui SAKTI. Dalam pelaksanaannya, diperlukan satu orang perwakilan/penanggung jawab untuk mengelola akun UPPS di SAKTI dengan menyertakan/ melampirkan Surat Keterangan/Surat Keputusan (SK) yang menerangkan eksistensi UPPS sebagai Pengelola Program Studi di lingkungan perguruan tinggi.

Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Health (IAAHEH) adalah lembaga akreditasi mandiri yang mulai beroperasi pada Maret 2015. Pembentukan LAM-PTKes difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan melalui Health Professional Education Quality Project (HPEQ Project) dari tahun 2009 sampai 2014.

LAM-PTKes bertujuan menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi kesehatan secara spesifik dan profesional dengan keuntungan mencakup akreditasi yang relevan secara profesi, peningkatan kualitas lulusan sesuai kebutuhan masyarakat, serta akuntabilitas publik.

Proses pengajuannya melibatkan permohonan online, penyusunan Laporan Evaluasi Diri dan dokumen kinerja sesuai instrumen akreditasi, asesmen kecukupan oleh asesor ahli, kunjungan lapangan untuk validasi data, dan penetapan status akreditasi oleh dewan LAM-PTKes.

NoDokumen
1Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul
2Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Pendidikan Profesi Apoteker
3Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Kedokteran Nuklir
4Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Doktor Keperawatan
5Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Farmasi Nuklir
6Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Magister Epidemiologi
7Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Magister Keperawatan
8Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Magister Kesehatan Masyarakat
9Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Magister Manajemen Farmasi
10Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Periodonsia
11Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Pendidikan Profesi Ners
12Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Profesi Dokter
13Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul S1 Kedokteran Gigi dan Pendidikan Profesi Dokter Gigi
14Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul S1 Kedokteran Hewan dan Pendidikan Profesi Dokter Hewan
15Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul S2 Ilmu Kedokteran Gigi
16Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul S3 Ilmu Kedokteran Gigi
17Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul S1 Farmasi
18Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul S2 Farmasi Klinik
19Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul S2 Ilmu Kedokteran Dasar
20Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul S2 Kebidanan
21Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul S3 Farmasi
22Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
23Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Subspesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
24Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Subspesialis Ilmu Penyakit Dalam
25Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Subspesialis Kesehatan Anak
26Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Subspesialis Obstetri dan Ginekologi
27Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif
28Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Bedah
29Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Bedah Anak
30Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial
31Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Bedah Saraf
32Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Dermatologi dan Venerologi
33Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Ilmu Kesehatan Anak
34Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Kedokteran Forensik dan Medikolegal
35Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Kedokteran Gigi Anak
36Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Konservasi Gigi
37Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Neurologi
38Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Obstetri dan Ginekologi
39Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Ortodonti
40Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Patologi Anatomik
41Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Patologi Klinik
42Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Penyakit Dalam
43Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Penyakit Mulut
44Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Prostodonsia
45Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Radiologi
46Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi
47Instrumen APS Kualitatif Terakreditasi Unggul Spesialis Urologi

Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA)/Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Natural and Formal Sciences adalah Lembaga Akreditasi Mandiri yang menjamin mutu program studi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang Sains Alam dan Ilmu Formal.

Program studi yang diakreditasi LAMSAMA diharapkan mampu menyiapkan lulusan dengan penguasaan ilmu pengetahuan (knowledge) yang baik dan memiliki skill profesional (transferable skills), dan skill terkait bidang ilmu (subject related skills).

LAMSAMA memudahkan proses akreditasinya melalui sistem SALAM dengan alur seperti permintaan akun oleh Dekan → pengunggahan dokumen seperti Laporan Evaluasi Diri, LKPS, dan bukti pendukung ke dalam sistem → Asesmen Kecukupan dan validasi (masing-masing hingga 30 hari) → Asesmen Lapangan → rapat penetapan akreditasi oleh LAMSAMA, sampai penerbitan keputusan dan sertifikat akreditasi.

Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA) adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan proses Akreditasi untuk Program Studi di Bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, yang diprakasai oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Asosiasi Fakultas Ekonomi, dan Bisnis Indonesia (AFEBI).

Proses pengajuan akreditasi LAMEMBA dimulai dari:

  • Pendaftaran dan Pengajuan Dokumen Self-Evaluation Report (SER) dan Dokumen Kinerja sesuai instrumen LAMEMBA.
  • Verifikasi dan Asesmen Kecukupan (AK) oleh asesor untuk mengevaluasi sejauh mana program memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Asesmen Lapangan (AL) offline atau daring oleh tim asesor dan Validasi hasil oleh Komite Akreditasi.
  • Rapat Pleno terkait hasil asesmen dan Penetapan Peringkat akreditasi yang kemudian dilaporkan ke UPPS/PS.

LAM-INFOKOM adalah lembaga mandiri yang didirikan oleh APTIKOM bersama asosiasi profesi teknologi informasi (IT) untuk mengevaluasi dan memberikan akreditasi pada program studi di bidang informatika dan komputer. Tujuannya adalah memastikan kualitas pendidikan yang sesuai dengan standar nasional maupun internasional. Manfaatnya meliputi peningkatan kredibilitas dan tanggung jawab akademik.

Proses pengajuan dilakukan melalui sistem SALAM INFOKOM, yaitu mulai dari pendaftaran akun dengan surat permohonan resmi, pengunggahan berkas seperti LED, LKPS, dan dokumen administrasi, dilanjutkan dengan verifikasi, pembayaran biaya, penilaian oleh asesor tentang kecukupan dan lapangan studi, hingga rapat pleno dan pengumuman hasil akreditasi.

Dokumen Program Studi Doktor
Dokumen Program Studi Magister
Dokumen Program Studi Sarjana
Dokumen Program Studi Sarjana Terapan

Lembaga Akreditasi Mandiri Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi (LAMSPAK) adalah lembaga yang secara mandiri melakukan akreditasi program studi di bidang ilmu sosial, politik, administrasi, dan komunikasi. Sejak 22 Januari 2025, tugas ini diambil alih dari BAN-PT. Tujuannya adalah untuk, Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan bangsa, Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh Indonesia demi menjaga kesatuan dan persatuan, dan Meningkatkan daya saing bangsa.

Proses pengajuannya dimulai dengan pembuatan akun di portal resmi LAMSPAK, pengunggahan berbagai dokumen akreditasi sesuai dengan instrumen terbaru, dilanjutkan dengan verifikasi administratif dan penilaian kecukupan, hingga akhirnya dewan LAMSPAK menetapkan peringkat akreditasi.

Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Ilmu-Ilmu Pertanian (LAM-PTIP) adalah sebuah lembaga mandiri nirlaba yang didirikan sebagai respons atas amanat Undang-Undang dan tuntutan zaman untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di bidang ilmu-ilmu pertanian di Indonesia. Dalam bahasa Inggris, lembaga ini dikenal sebagai Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Agricultural Sciences (IAA-HEAS).

Didirikan atas prakarsa bersama dari forum-forum pimpinan perguruan tinggi pertanian, peternakan, teknologi pertanian, dan kehutanan, serta didukung oleh berbagai asosiasi profesi, organisasi keilmuan, dan mitra industri, LAM-PTIP hadir untuk memastikan bahwa setiap lulusan program studi pertanian memiliki kompetensi, kualitas, dan daya saing yang tinggi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Seiring dengan pergeseran paradigma dari akreditasi yang terpusat di Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menuju lembaga akreditasi mandiri untuk rumpun ilmu spesifik, LAM-PTIP mengambil peran sentral dalam proses akreditasi program studi pertanian. Misi LAM-PTIP adalah untuk melaksanakan akreditasi yang obyektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan mutu berkelanjutan (Continuous Quality Improvement), bukan sekadar kontrol kualitas sesaat.

Melalui standar, instrumen, dan prosedur yang dirancang secara spesifik untuk kekhasan ilmu-ilmu pertanian, LAM-PTIP berupaya mendorong setiap program studi untuk tidak hanya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), tetapi juga untuk terus berinovasi dan mengembangkan budaya mutu (quality culture) yang mengakar dalam setiap aspek Tridharma Perguruan Tinggi.