Unit Penjaminan Mutu Unpad

Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unsur pendukung Dekan dalam pelaksanaan sistem
penjaminan mutu di lingkup Fakultas/Sekolah.

Tugas Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah memiliki tugas mendukung Dekan Fakultas/Sekolah dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu.

Fungsi Unit Penjaminan Mutu

a. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad;
b. menyusun manual penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Fakultas/Sekolah dengan mengacu pada pedoman penjaminan mutu Unpad;
c. mengoordinasikan Gugus Kendali Mutu di lingkup Fakultas/Sekolahnya;
d. melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad;
e. melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad;
f. melaksanakan penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada
masyarakat di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas/Sekolah;
g. melaksanakan pemantauan dan reviu borang akreditasi Program Studi;
h. memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas/Sekolah yang terkait dengan penjaminan mutu;
i. melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Fakultas/Sekolah; dan
j. melaksanakan koordinasi dengan SPM dalam melaksanakan penjaminan mutu.

Daftar Ketua Unit Penjaminan Mutu

NoFakultasKetua UPM
1Fakultas HukumDr. Deviana Yuanitasari, S.H., M.H.
2Fakultas Ekonomi dan BisnisFury Khristianty Fitriyah, S.E., M.Ak., QIA, Ak., CA, Ph.D.
3Fakultas KedokteranDr. Enny Rohmawati, dr., M.Kes
4Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan AlamProf. Dr. Drs. Togar Saragi
5Fakultas PertanianFarida Damayanti, SP., M.Sc, Ph.D.
6Fakultas Kedokteran GigiProf. Dr. Hendra Dian Adhita Dharsono, drg., Sp.KG., Subsp.KE (K)
7Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu PolitikDr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si.
8Fakultas Ilmu BudayaGilang Januarsyah, S.S., M.Hum.
9Fakultas PsikologiNurul Wardhani, S.Psi., M.Pd., Psikolog
10Fakultas PeternakanDr. Wendry Setiadi Putranto, S.Pt., M.Si
11Fakultas Ilmu KomunikasiDr. Ilham Gemiharto, M.I.Kom
12Fakultas KeperawatanDr. Nita Fitria, S.Kp., M.Kes., AIFO
13Fakultas Perikanan dan Ilmu KelautanDr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT
14Fakultas Teknologi Industri PertanianDr. Elazmanawati Lembong.,S.TP.,M.Si.
15Fakultas Farmasiapt. Holis Abdul Holik, Ph.D., M.Si
16Fakultas Teknik GeologiDr. Aton Patonah, ST, MT
17Sekolah PascasarjanaDr. Awaludin Nugraha, M.Hum.
18Sekolah VokasiDr. Riki Satia Muharam, S.IP., MAP

Gugus Kendali Mutu Unpad

Gugus Kendali Mutu (GKM) adalah organ penjaminan mutu di lingkup Program Studi yang
melakukan evaluasi diri mutu Program Studi.

Tugas Gugus Kendali Mutu

Gugus Kendali Mutu memiliki tugas mendukung Ketua Program Studi dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu di lingkup Program Studi.

Fungsi Gugus Kendali Mutu

a. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad dan Fakultas/Sekolah;
b. menyusun manual penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Program Studi dengan mengacu pada pedoman penjaminan mutu Unpad dan Fakultas/Sekolah;
c. melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad dan Fakultas/Sekolah;
d. melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad dan
Fakultas/Sekolah;
e. melaksanakan rangkaian kegiatan akreditasi Program Studi;
f. memberikan masukan dan rekomendasi kepada Ketua Program Studi yang terkait dengan penjaminan mutu;
g. melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Program Studi; dan
h. melaksanakan koordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu dalam melaksanakan penjaminan mutu.