Unit Penjaminan Mutu Unpad
Unit Penjaminan Mutu (UPM) adalah unsur pendukung Dekan dalam pelaksanaan sistem
penjaminan mutu di lingkup Fakultas/Sekolah.
Tugas Unit Penjaminan Mutu
Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah memiliki tugas mendukung Dekan Fakultas/Sekolah dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu.
Fungsi Unit Penjaminan Mutu
a. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad;
b. menyusun manual penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Fakultas/Sekolah dengan mengacu pada pedoman penjaminan mutu Unpad;
c. mengoordinasikan Gugus Kendali Mutu di lingkup Fakultas/Sekolahnya;
d. melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad;
e. melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad;
f. melaksanakan penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada
masyarakat di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas/Sekolah;
g. melaksanakan pemantauan dan reviu borang akreditasi Program Studi;
h. memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas/Sekolah yang terkait dengan penjaminan mutu;
i. melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Fakultas/Sekolah; dan
j. melaksanakan koordinasi dengan SPM dalam melaksanakan penjaminan mutu.
Daftar Ketua Unit Penjaminan Mutu
| No | Fakultas | Ketua UPM | |
|---|---|---|---|
| 1 | Fakultas Hukum | Dr. Deviana Yuanitasari, S.H., M.H. | |
| 2 | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Fury Khristianty Fitriyah, S.E., M.Ak., QIA, Ak., CA, Ph.D. | |
| 3 | Fakultas Kedokteran | Dr. Enny Rohmawati, dr., M.Kes | |
| 4 | Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Prof. Dr. Drs. Togar Saragi | |
| 5 | Fakultas Pertanian | Farida Damayanti, SP., M.Sc, Ph.D. | |
| 6 | Fakultas Kedokteran Gigi | Prof. Dr. Hendra Dian Adhita Dharsono, drg., Sp.KG., Subsp.KE (K) | |
| 7 | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | Dr. Rd. Ahmad Buchari, S.IP., M.Si. | |
| 8 | Fakultas Ilmu Budaya | Gilang Januarsyah, S.S., M.Hum. | |
| 9 | Fakultas Psikologi | Nurul Wardhani, S.Psi., M.Pd., Psikolog | |
| 10 | Fakultas Peternakan | Dr. Wendry Setiadi Putranto, S.Pt., M.Si | |
| 11 | Fakultas Ilmu Komunikasi | Dr. Ilham Gemiharto, M.I.Kom | |
| 12 | Fakultas Keperawatan | Dr. Nita Fitria, S.Kp., M.Kes., AIFO | |
| 13 | Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan | Dr. Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT | |
| 14 | Fakultas Teknologi Industri Pertanian | Dr. Elazmanawati Lembong.,S.TP.,M.Si. | |
| 15 | Fakultas Farmasi | apt. Holis Abdul Holik, Ph.D., M.Si | |
| 16 | Fakultas Teknik Geologi | Dr. Aton Patonah, ST, MT | |
| 17 | Sekolah Pascasarjana | Dr. Awaludin Nugraha, M.Hum. | |
| 18 | Sekolah Vokasi | Dr. Riki Satia Muharam, S.IP., MAP |
Gugus Kendali Mutu Unpad
Gugus Kendali Mutu (GKM) adalah organ penjaminan mutu di lingkup Program Studi yang
melakukan evaluasi diri mutu Program Studi.
Tugas Gugus Kendali Mutu
Gugus Kendali Mutu memiliki tugas mendukung Ketua Program Studi dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu di lingkup Program Studi.
Fungsi Gugus Kendali Mutu
a. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad dan Fakultas/Sekolah;
b. menyusun manual penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Program Studi dengan mengacu pada pedoman penjaminan mutu Unpad dan Fakultas/Sekolah;
c. melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad dan Fakultas/Sekolah;
d. melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad dan
Fakultas/Sekolah;
e. melaksanakan rangkaian kegiatan akreditasi Program Studi;
f. memberikan masukan dan rekomendasi kepada Ketua Program Studi yang terkait dengan penjaminan mutu;
g. melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Program Studi; dan
h. melaksanakan koordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu dalam melaksanakan penjaminan mutu.
